01
Penguatan Tata Laksana
Mendorong proses manajemen desa dan kinerja perangkat desa yang lebih efektif, jelas, terukur, dan berintegritas.
02
Penguatan Pengawasan
Memperkuat pengendalian, evaluasi, tindak lanjut pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
03
Pelayanan Publik
Mendorong standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan keterbukaan informasi agar layanan semakin mudah diawasi masyarakat.
04
Partisipasi Publik
Mendorong masyarakat ikut terlibat dalam pencegahan korupsi, pengawasan, musyawarah, dan penyampaian masukan.
05
Kearifan Lokal
Menguatkan nilai dan kebiasaan baik yang hidup di masyarakat sebagai bagian dari budaya integritas dan antikorupsi.