G Desa Godong Kecamatan Godong · Kabupaten Grobogan ← Kembali ke Beranda
Integritas · Transparansi · Partisipasi

Desa Antikorupsi

Ruang informasi dan edukasi untuk memperkuat tata kelola Desa Godong yang transparan, akuntabel, melayani, serta melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Tentang Program

Apa itu Desa Antikorupsi?

KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat mengembangkan Program Desa Antikorupsi untuk membangun integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Integritas bukan sekadar slogan

Pencegahan korupsi di tingkat desa berkaitan langsung dengan cara perencanaan, pengelolaan anggaran, pelayanan, pengawasan, keterbukaan informasi, dan partisipasi warga dijalankan secara konsisten. Karena itu, pembentukan budaya antikorupsi perlu melibatkan pemerintah desa dan seluruh unsur masyarakat.

01
Membangun integritas Menyebarluaskan pentingnya nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
02
Memperbaiki tata kelola Mendorong pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator Desa Antikorupsi.
03
Memperkuat peran warga Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
Kerangka KPK

5 Komponen Desa Antikorupsi

Lima area berikut menjadi kerangka utama indikator Desa Antikorupsi yang digunakan KPK dalam pembinaan dan penilaian.

01

Penguatan Tata Laksana

Mendorong proses manajemen desa dan kinerja perangkat desa yang lebih efektif, jelas, terukur, dan berintegritas.

02

Penguatan Pengawasan

Memperkuat pengendalian, evaluasi, tindak lanjut pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

03

Pelayanan Publik

Mendorong standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan keterbukaan informasi agar layanan semakin mudah diawasi masyarakat.

04

Partisipasi Publik

Mendorong masyarakat ikut terlibat dalam pencegahan korupsi, pengawasan, musyawarah, dan penyampaian masukan.

05

Kearifan Lokal

Menguatkan nilai dan kebiasaan baik yang hidup di masyarakat sebagai bagian dari budaya integritas dan antikorupsi.

Budaya Integritas

9 Nilai Antikorupsi

KPK mengenalkan sembilan nilai integritas sebagai dasar pembentukan perilaku antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

J
JujurSelaras antara ucapan dan tindakan.
M
MandiriTidak bergantung secara tidak semestinya.
T
Tanggung JawabAmanah dan siap mempertanggungjawabkan tindakan.
B
BeraniBerani memilih yang benar dan menyampaikan penyimpangan.
S
SederhanaHidup wajar dan tidak berlebihan.
P
PeduliPeka terhadap kepentingan bersama dan lingkungan.
D
DisiplinKonsisten menaati aturan dan komitmen.
A
AdilTidak memihak dan memperlakukan secara patut.
K
Kerja KerasBersungguh-sungguh mencapai hasil dengan cara yang benar.
Peran Bersama

Apa yang dapat dilakukan warga?

Integritas desa membutuhkan partisipasi dua arah: pemerintah desa membuka informasi dan layanan, sementara masyarakat menggunakan ruang partisipasi secara bertanggung jawab.

Ikuti informasi publik

Gunakan kanal resmi desa untuk memahami program, layanan, kegiatan, dan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Sampaikan masukan

Berikan kritik, usulan, dan pengaduan secara jelas, beritikad baik, serta didukung informasi yang dapat ditindaklanjuti.

Jaga integritas bersama

Tolak gratifikasi, suap, konflik kepentingan, manipulasi, serta praktik lain yang merusak kepercayaan dan pelayanan publik.

Saluran Resmi

Menemukan dugaan tindak pidana korupsi?

KPK menyediakan layanan Pengaduan Masyarakat. Kualitas laporan, kronologi yang jelas, dan dokumen pendukung membantu proses verifikasi. Gunakan saluran resmi dan hindari mempublikasikan identitas atau bukti sensitif secara sembarangan.

Referensi Resmi

Sumber informasi

Materi pada halaman ini diringkas dari kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.